Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peziarah Ramai Kunjungi Makam, Ini Bahayanya Menurut Epidemiolog

Kompas.com - 26/05/2020, 14:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tradisi ziarah ke makam keluarga di Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan masyarakat Indonesia di Jakarta, Semarang, dan berbagai tempat lainnya.

Seperti yang terjadi di Semarang pada 24 Mei lalu, masyarakat mengunjungi Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kedung Winong.

Dilansir Kompas.com, Senin (25/5/2020), ziarah tetap ramai karena hal itu sudah menjadi tradisi.

Epidemiolog Indonesia kandidat doktor pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi hal tersebut.

"Adanya keramaian dalam bentuk apapun dalam jumlah banyak, apalagi tidak mematuhi aturan jaga jarak dan bermasker akan memudahkan terjadinya penularan Covid-19," kata dia pada Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi, Warga Semarang Tetap Jalankan Tradisi Ziarah Makam

Berisiko terhadap penyebaran virus corona 

Dicky mengatakan, kegiatan ke pemakaman sangat berisiko. Selain terjadinya kontak dengan banyak orang dari berbagai lokasi, juga ada pedagang yang berjualan.

Dia menambahkan, riset terakhir dari Harvard membuktikan dua faktor yang mendukung terjadinya angka kematian tinggi adalah tingkat kemiskinan dan kepadatan suatu wilayah.

Perilaku masyarakat pada 2 kondisi tersebut cenderung mengabaikan dan sekaligus sulit menerapkan upaya pencegahan.

Hal itu seperti bermasker, jaga jarak, dan menghindari keramaian antara lain saat acara kematian atau pemakaman.

Tanpa adanya aturan jaga jarak dan pola baru berjualan, dapat memperbesar risiko terjadinya trasmisi Covid-19.

"Kecuali ada aturan yang ketat dalam menjaga jarak dan jumlah maksimal dalam satu waktu. Itu akan meminimalkan potensi," kata Dicky.

Baca juga: Benyamin Minta Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran Dilakukan di Rumah

Pembatasan di makam

Menurutnya, untuk meminimalkan potensi itu harus dimulai dari sosialisasi atau pengumuman sejak awal.

Perlu diumumkan kapan pemakaman dibuka, siapa yang bisa masuk, dan berapa orang yang bisa masuk.

Hal itu disesuaikan dengan kapasitas parkir dan juga luas area makam.

Selain itu perlu dipastikan adanya aturan alur masuk keluar orang atau mobil. Lama orang di area pemakaman juga harus dibatasi.

"Nah aturan-aturan ini tentu harus disertai adanya petugas yang cukup untuk memastikan orang-orang memakai masker sejak pintu masuk dan tidak lebih dari 5 orang dalam satu waktu," ujar dia.

Aturan pedagang juga harus ketat. Setidaknya pedagang ada dalam lokasi khusus dengan aturan jarak dan diberi pembatas. Selain itu, juga dibatasi jumlah pembeli dalam satu waktu.

Baca juga: Media Asing Kisahkan Penggali Makam Covid-19 di Jakarta: Kerja 15 Jam Sehari, 1 Makam Harus Selesai 10 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com