Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David S Perdanakusuma
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Prof. Dr. David S Perdanakusuma, dr., SpBP-RE(K) adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

Asas Praduga Tidak Bersalah Sakit Covid-19

Kompas.com - 27/04/2020, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM dunia hukum kita mengenal istilah asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Artinya, seseorang diduga atau dianggap tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan.

Hal tersebut tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ini adalah kaidah hukum yang berlaku di negara kita dan telah menjadi pendapat umum dalam dunia hukum.

Terjadi hal yang berbeda di dalam dunia kedokteran dalam menegakkan diagnosis.

Bila berhadapan dengan seorang yang diduga menderita suatu penyakit akan dianggap sebagai penderita penyakit tersebut.

Pendapat itu dianggap sebagai suatu praduga dalam bentuk diagnosis kerja dan diagnosis banding yang perlu ditindaklanjuti dengan berbagai pemeriksaan.

Jadi asas yang digunakan adalah praduga menderita sampai adanya keputusan hasil gabungan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang menyatakan keputusan penyakitnya sehingga didapat kepastian benar menderita penyakit tersebut atau penyakit lain.

Paradigma yang berlaku di dunia kedokteran adalah asas praduga bersalah dalam pengertian lain yaitu seseorang dianggap menderita penyakit tertentu dan diperlakukan seperti orang yang menderita penyakit tersebut sambil proses penegakan diagnosis dilakukan.

Demikian sikap dan keputusan dalam menghadapi berbagai pasien yang datang dengan keluhan tertentu.

Covid-19

Saat ini Indonesia dilanda bencana wabah Covid-19. Penyakit ini telah menyebar dan menjangkiti banyak masyarakat Indonesia. Angkanya dari hari ke hari terus meningkat baik kesakitan maupun kematian.

Proses penularan membuat orang dengan riwayat kontak baik bergejala maupun tidak mendapat sebutan sesuai dengan kriteria.

Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.

Orang tanpa gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala namun diketahui memiliki kontak erat dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang mengalami demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek pilek atau sakit tenggorokan atau batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Pasien dalam pengawasan (PDP) adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas atau sakit tenggorokan atau pilek atau pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com