Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?

Kompas.com - 10/04/2020, 07:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diimplementasikan pada Jumat (10/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Pelaksanaan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Belum lama ini, sejumlah wilayah di sekitar Jakarta pun turut mengusulkan PSBB meniru Jakarta. Mana saja?

1. Bogor

Pekerja memproduksi peti khusus jenazah COVID-19 di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020). Peti mati khusus jenazah COVID-19 tersebut akan dilapisi alumunium foil di semua sisi untuk mencegah penyebarannya dan dikirim ke rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 di DKI Jakarta dan Bogor.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja memproduksi peti khusus jenazah COVID-19 di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020). Peti mati khusus jenazah COVID-19 tersebut akan dilapisi alumunium foil di semua sisi untuk mencegah penyebarannya dan dikirim ke rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 di DKI Jakarta dan Bogor.
Pemkot Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB.

Apabila disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti langkah DKI Jakarta dalam pemberlakukan PSBB.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengungkapkan, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurutnya, tindakan tersebut harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial (sebagian).

Kendati demikian, pemerintah daerah juga sedang merumuskan sejumlah langkah dan mekanisme jika pemberlakuan PSBB ini terimplementasikan di Kota Bogor.

Tetapi, para legislator meminta agar Pemkot Bogor juga harus memikirkan dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB.

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

2. Tangerang

Warga menjemur masker berbahan kain di Kampung Anggur, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2020). Untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19, warga kampung anggrek secara swadaya memproduksi masker dan dibagikan kepada masyarakat sekitar.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menjemur masker berbahan kain di Kampung Anggur, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2020). Untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19, warga kampung anggrek secara swadaya memproduksi masker dan dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah juga mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.

Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang lemintas di Kota Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com