Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.
Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Selain itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga ikut mengajukan PSBB kepada Kemenkes.
Keputusannya mengajukan PSBB ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bekasi yang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan.
Sebelum mengajukan surat kepada Kemenkes, pihaknya telah menerapkan upaya-upaya pembatasan sosial di wilayahya.
Oleh karena itu, saat PSBB diterapkan, maka akan ada sanksi yang berlaku.
Sejauh ini, Pemkab tengah melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) guna membahas penanganan Covid-19.
Mereka juga membahas bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi saat pemberlakuan PSBB jadi diterapkan.
Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta
Kemudian, wilayah selanjutnya yang turut serta dalam mengajukan PSBB yakni Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk penetapan status PSBB untuk Kota Depok.
Ia menyampaikan, usulan tersebut nantinya akan dikaji dan dilanjutkan kepada Kemenkes.
Namun, Idris enggan menyampaikan detail kajian yang terangkum dalam usulan tersebut.
Menurutnya, pihaknya tidak boleh berandai-andai, karena harus dikalkulasi secara matang dari segi dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan dari keuangan daerah.