Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Thailand Bisa Dikenai Denda Rp 9,8 Juta

Kompas.com - 09/04/2020, 14:16 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemakaian masker bagi semua orang tanpa kecuali.

Saran dari WHO ini berubah setelah sebelumnya mereka hanya menyarankan pemakaian masker pada individu dengan gejala atau para tenaga medis.

Dilansir dari SCMP (4/4/2020), WHO menambahkan, masker bedah harus disediakan untuk para profesional medis, sementara masyarakat harus menggunakan kain penutup wajah atau masker buatan sendiri (kain).

Segera setelah itu pemerintah di dunia mengumumkan imbauan WHO kepada masyarakat, termasuk Indonesia.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Sementara itu di Thailand, penggunaan masker diwajibkan dan bagi yang melanggar dikenai denda.

Dilansir Bangkok Post (7/4/2020), Komite penyakit menular provinsi Phuket mengeluarkan perintah yang mengharuskan orang pergi ke luar untuk selalu memakai masker wajah, mulai Selasa (7/4/2020).

Masker yang digunakan adalah masker wajah sanitasi atau masker kain.

Baca juga: Bisa Dipraktikkan, Masker Kain Homemade Rekomendasi ITB

Denda 20.000 baht

Seorang wanita melintas di depan mural yang mengajak orang untuk melawan virus corona di Surabaya, 26 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona menjadi insipirasi seniman grafiti atau mural untuk memberikan peringatan dan motivasi bagi warga dalam menghadapi virus tersebut.AFP/JUNI KRISWANTO Seorang wanita melintas di depan mural yang mengajak orang untuk melawan virus corona di Surabaya, 26 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona menjadi insipirasi seniman grafiti atau mural untuk memberikan peringatan dan motivasi bagi warga dalam menghadapi virus tersebut.

Selain itu mereka tidak boleh melakukan apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik atau menyebarkan penyakit.

Sementara itu denda yang diberikan bagi pelanggar hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.

Perintah yang ditandatangani Gubernur Phuket, Pakkapong Tawipat, mulai berlaku Selasa (7/4/200) sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Masih dari sumber yang sama, seorang turis Perancis ditangkap di daerah Patong, distrik Kathu, Thailand pada Selasa (7/4/2020), karena tidak mengenakan masker.

Turis itu adalah Djemouai Mhedi (27). Ia ditahan oleh polisi di jalan Taweewong dekat persimpangan Sea Pearl di tambon Patong, distrik Kathu, Thailand.

Baca juga: Update, Berikut 15 Negara yang Berlakukan Lockdown akibat Virus Corona

Di Thailand, salah satu tempat yang dikunci atau lockdown adalah di Pattaya.

Kota tersebut dikunci mulai Kamis (9/4/2020) setelah meningkatnya infeksi Covid-19 di daerah tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com