Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemilu Pertama di Indonesia Gagal Dilaksanakan pada 1946?

Kompas.com - 17/02/2024, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber KPU RI

KOMPAS.com - Tahun 1955 menjadi momentum penting bagi sejarah pemilu di Indonesia, karena pesta demokrasi untuk pertama kalinya, akhirnya terlaksana.

Pemerintah sebenarnya telah merencanakan pemilu pertama Indonesia akan diselenggarakan pada Januari 1946.

Lantas, mengapa pemilu pertama tidak terlaksana di bulan Januari 1946?

Baca juga: Partai Pemenang Pemilu Pertama di Indonesia

Dua alasan pemilu pertama gagal di tahun 1946

Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada dua alasan mengapa pemilu pertama tidak terlaksana di bulan Januari 1946, yaitu:

  • Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
  • Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antarkekuatan politik dan gangguan dari luar yang mengancam kedaulatan Indonesia.

Dengan kata lain, pada 1946, para pemimpin disibukkan oleh urusan konsolidasi yang amat sangat mendesak, yang berimbas pada ketidaksiapan perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu.

Apabila menengok kembali, pemilu pertama sebenarnya telah direncanakan sejak sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Pemilu pertama Indonesia diharapkan dapat diselenggarakan pada awal 1946.

Rencana pemilu pertama tercantum dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.

Dalam maklumat disebutkan juga bahwa pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan diselenggarakan pada Januari 1946.

Baca juga: Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang

Namun, rencana tersebut belum dapat terlaksana karena ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu.

Saat itu, belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu dan keamanan negara Indonesia yang baru merdeka, sangat tidak stabil.

Sebagaimana diketahui, setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, bangsa asing masih berusaha untuk kembali menduduki Indonesia.

Di tengah situasi mempertahankan kemerdekaan, upaya penyelenggaraan pemilu sebenarnya tetap berjalan.

Dibuktikan dengan disusunnya UU No. 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diganti dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu.

Di dalam UU No. 12/1949 diamanatkan bahwa pemilu akan dilakukan secara bertingkat (tidak langsung).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com