Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang

Kompas.com - 27/12/2021, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) tahun 1977 dilaksanakan secara serentak pada 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga, termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru.

Sedangkan dua partai lain yang menjadi peserta adalah hasil fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971.

Baca juga: Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Tujuan dan peserta Pemilu 1977

Pemilihan umum di Indonesia dilakukan pertama kali pada 1955. Pada masa itu, pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota-anggota parlemen dan konstituante.

Ada 29 partai yang ikut dalam Pemilu 1955, yang akhirnya dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia.

Pada 1977, pemilu kembali diselenggarakan dengan tujuan memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.

Namun, berbeda dari sebelum-sebelumnya, peserta yang ikut dalam Pemilu 1977 jauh lebih sedikit, yakni hanya ada tiga partai politik.

Hal ini terjadi karena sebelumnya pemerintah bersama dengan DPR sudah sepakat untuk melakukan Fusi Partai Politik dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 mengenai Partai Politik dan Golkar.

Tiga peserta Pemilu 1977 yaitu:

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fusi dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII
  • Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Demokrasi Indonesia (PDI), fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Pelaksanaan Pemilu 1977

Pemungutan suara tahun 1977 dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977. Cara pembagian kursinya masih sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan di daerah pemilihan.

Pemilu 1977 berjalan dengan menerapkan empat asas, yaitu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Sedangkan penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Pemilu, yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi, PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan, dan KPPS.

Pemenang Pemilu 1977

Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau sekitar 90,93 persen.

Berikut hasil Pemilu 1977:

No Partai Suara Persen Kursi Persen (1971)
1 Golkar 39.750.096 62,11 232 62,80
2 PPP 18.743.491 29,29 99 27,12
3 PDI 5.504.757 8,60 29 10,08

Dari perolehan hasil suara tersebut dapat dilihat bahwa Golkar lah yang paling unggul.

Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar

 

Artikel ini telah tayang di ditpolkom.bappenas.go.id dengan judul "Pemilu 1977, 1982, 1989, 1992, dan 1997".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com