Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Kompas.com - 03/10/2022, 08:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu diselenggarakan pemilihan umum atau pemilu.

Pemilu di Indonesia awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga menjadi bagian dari pemilu.

Dalam aturan terbaru, yaitu pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan apa yang dimaksud pemilihan umum.

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Pemilu Tahun 1977: Peserta, Tujuan, dan Pemenang

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Lantas, apa saja asas-asas pemilihan umum di Indonesia?

Asas pemilu di Indonesia

Aturan mengenai pemilihan umum (pemilu) di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.

Terbaru, asas pemilihan umum diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.

Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "LUBER" dan "JURDIL".

Baca juga: Pemilu Tahun 1997: Peserta, Pelaksanaan, dan Pemenang

Asas "LUBER", yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "JURDIL", yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com