KOMPAS.COM - Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan rakyat yang memiliki kontrol mutlak.
Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu cara demokrasi dipraktikkan di Indonesia.
Tujuan awal pemilihan umum di Indonesia adalah memilih partai politik yang akan mewakili di lembaga perwakilan rakyat, termasuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
MPR pada awalnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, rakyat menghendaki untuk ikut serta dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, diputuskan bahwa rakyat harus memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Baca juga: Partai Politik Peserta Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
Pemilihan presiden dan wakil presiden diadakan setiap lima tahun sekali.
Pada Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pemilu ke-13 di sepanjang sejarah.
Pemilu 2024 sekaligus menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk yang kelima kalinya di Indonesia.
Lantas, kapan pemilu pertama Indonesia digelar?
Tujuan awal dari Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum pertama pada Januari 1946.
Namun, rencana penyelenggaraan pemilu pertama ditunda karena masalah keamanan dan perang kemerdekaan.
Terakhir, Kabinet Wilopo mengirimkan usulan undang-undang pemilu ke parlemen pada 25 November 1952 dan disetujui pada 4 April 1953.
Pada masa pemerintahan Ali Sastroamijoyo I, kampanye baru dilaksanakan.
Adapun pemungutan suara baru dilakukan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap.
Posisi anggota Konstituante dan DPR diperebutkan dalam pemungutan suara awal ini. Secara keseluruhan, ada 272 kursi yang tersedia untuk DPR.