Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pengawasan Pemilu di Indonesia

Kompas.com - 11/10/2023, 16:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Bawaslu

KOMPAS.com - Dalam sejarah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, pengawasan pemilu baru dilaksanakan pada tahun 1980-an.

Pada pelaksanaan pemilu pertama tahun 1955, belum ada pengawasan pemilu karena penyelenggaraannya masih berbasis pada kepercayaan warga dan peserta pemilu.

Lantas, bagaimana sejarah pengawasan pemilu di Indonesia?

Baca juga: Pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilihan Umum Pertama di Indonesia

Sejarah pengawasan pemilu di Indonesia

Kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982 yang bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Alasan dibentuk kelembagaan pengawasan pada saat itu karena sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan pemilu yang mulai dikooptasi (penerapan unsur-unsur baru) oleh kekuatan rezim penguasa.

Berbekal dari kondisi ini, muncullah gagasan untuk memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu 1982.

Pada era Reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggaraan pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat.

Oleh sebab itu, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan pemilu.

Di sisi lain, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur (status jabatan) dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

Dalam UU itu dijelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebagai lembaga ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.

Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu kembali dikuatkan melalui UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lebih lanjut, melalui UU yang sama, penguatan terhadap lembaga ini kembali dilakukan, dari lembaga ad hoc menjadi lembaga tetap.

Setelah sekitar 12 tahun berdiri, lembaga ini telah banyak mengalami perkembangan dan kewenangannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com