KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu pertama dilaksanakan di Indonesia pada 1955.
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap.
Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tercatat pada Pemilu 1955 ada 18 partai politik yang ikut pemilihan.
Adapun pemenang Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan suara sebanyak 8.434.637 dan mendapat 57 jumlah kursi dalam pemerintahan.
Berikut ini pelaksanaan Pemilu 1955.
Baca juga: Pemilu 1955: Peserta dan Hasil Pemilihan
Pada pelaksanaan Pemilu 1955, komposisi Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum lebih banyak diserahkan kepada unsur partai politik (parpol) dan ormas.
Adapun susunan keanggotaan panitia Pemilu 1955 tingkat Kotapraja Jakarta saat itu adalah:
Kemudian, susunan panitia Pemilu 1955 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. JB.2/5/1 tanggal 25 Januari 1954 adalah:
Namun, berdasarkan Surat Keputusan No. JB. 2/31/23 tanggal-bulan 7 Tahun 1955, anggota Mr. S Djajadiningrat digantikan oleh Sadad Siswowidjojo.
Tugas panitia Pemilu 1955 adalah membantu Panitia Pemilihan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilihan anggota DPR dan Konstituante.
Pemilu diselenggarakan di daerah untuk calon-calon yang diajukan mewakili daerah pemilihan tersebut.
Baca juga: Asas dan Prinsip Pemilu
Dalam Pemilu 1955, prosedur pemilihannya adalah dengan berkunjung ke rumah rumah tiap penduduk dan mendaftarkan mereka dalam formulir model A1 dan menyusun daftar pemilih pada formulir model A.
Jangka waktu pendaftarannya dimulai sejak 1 Mei 1954 hingga 30 November 1954, sebelum pemilu digelar pada 29 September 1955.
Saat Pemilu 1955 diselenggarakan, jumlah penduduk di Jakarta tercatat ada 1.664.640 jiwa dan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 951.130 jiwa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.