Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Perjalanan Pemilu di Indonesia

Kompas.com - 27/11/2023, 13:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Penyelenggaraan pemilu di Indonesia sudah berlangsung sejak 1955 hingga 2019.

Pada Februari 2024, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden selanjutnya.

Namun, bagaimana proses pemilu di Indonesia berkembang dan berlangsung hingga hari ini? 

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa

Pemilu 1955 (Era Parlementer)

Pemilu 1955 merupakan perhelatan pemilihan pertama pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pada periode ini, Indonesia berada dalam suasana Demokrasi Parlementer di bawah kepemimpinan Kabinet Burhanuddin Harahap.

Proses pemungutan suara Pemilu 1955 terdiri dari dua tahap, yaitu pemilihan anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan anggota Dewan Konstituante pada 25 Desember 1955.

Pemilu 1955 diterapkan dengan sistem pemilihan proporsional. Saat itu, kepemimpinan Indonesia dipegang oleh Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan, digantikan oleh DPR-GR.

Kabinet juga diganti dengan Kabinet Gotong Royong, sedangkan ketua DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Pemilu 1971-1997 (Era Orde Baru)

Pemilu 1971 merupakan pemilihan kedua di Indonesia yang diadakan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pada 5 Juli 1971, Pemilu ini diselenggarakan dengan tujuan memilih Anggota DPR.
Pelaksanaan Pemilu 1971 menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar.

Artinya, kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD sejalan dengan dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada organisasi peserta pemilu.

Selama periode Pemilu 1971-1997, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto. Keputusan ini sesuai dengan hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).

Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, terdapat enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II. Pada masa ini, Presiden dipilih oleh MPR.

Pada 1998, Soeharto digantikan oleh Presiden BJ. Habibie hingga Pemilu berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com