KOMPAS.com - Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan setiap lima tahun sekali, termasuk di Indonesia.
Umumnya, dalam pemilu, rakyat akan memberikan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden selanjutnya.
Di Indonesia, pemilu diadakan kali pertama pada 29 September 1955 dan diikuti oleh lebih dari 10 partai politik.
Berikut ini sejarah pemilu di Indonesia.
Baca juga: Pemilu 1955: Peserta dan Hasil Pemilihan
Salah satu hal yang menjadi tolak ukur sebuah negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu yang jujur dan adil.
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah itu, sesuai dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1953, Indonesia dibagi ke dalam 16 daerah pemilihan, yaitu:
Pemilu 1955 dipersiapkan oleh Kabinet Wilopo dan baru dilaksanakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Terdapat 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 1955, sebagai berikut:
Partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan total suara sebanyak 8.434.653 dan 57 jumlah kursi dalam kabinet.
Baca juga: 6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilu kedua seharusnya diadakan tahun 1958, tetapi baru bisa dilaksanakan pada 1971 karena terjadi masalah keamanan.
Tujuan Pemilu 1971 adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai informasi yang ada, Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas.
Partai politik yang ikut dalam Pemilu 1971 adalah:
Pemilu 1971 dimenangi oleh Golkar dengan perolehan suara sebanyak 34.348.672.