Pemerintah sebenarnya telah merencanakan pemilu pertama Indonesia akan diselenggarakan pada Januari 1946.
Lantas, mengapa pemilu pertama tidak terlaksana di bulan Januari 1946?
Dua alasan pemilu pertama gagal di tahun 1946
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada dua alasan mengapa pemilu pertama tidak terlaksana di bulan Januari 1946, yaitu:
Dengan kata lain, pada 1946, para pemimpin disibukkan oleh urusan konsolidasi yang amat sangat mendesak, yang berimbas pada ketidaksiapan perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu.
Apabila menengok kembali, pemilu pertama sebenarnya telah direncanakan sejak sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Pemilu pertama Indonesia diharapkan dapat diselenggarakan pada awal 1946.
Rencana pemilu pertama tercantum dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.
Dalam maklumat disebutkan juga bahwa pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan diselenggarakan pada Januari 1946.
Namun, rencana tersebut belum dapat terlaksana karena ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu.
Saat itu, belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu dan keamanan negara Indonesia yang baru merdeka, sangat tidak stabil.
Sebagaimana diketahui, setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, bangsa asing masih berusaha untuk kembali menduduki Indonesia.
Di tengah situasi mempertahankan kemerdekaan, upaya penyelenggaraan pemilu sebenarnya tetap berjalan.
Dibuktikan dengan disusunnya UU No. 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diganti dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu.
Di dalam UU No. 12/1949 diamanatkan bahwa pemilu akan dilakukan secara bertingkat (tidak langsung).
Sifat pemilihan tidak langsung didasarkan pada pertimbangan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga pemilihan langsung justru dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Barulah setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia pada 27 Desember 1949, pembahasan mengenai pemilu mulai dilakukan lagi secara serius.
Sayangnya, beberapa kabinet yang bertugas belum juga berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang (UU) pemilu.
Pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia akhirnya baru terlaksana pada 1955, dengan berlandaskan UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu.
Pemilu 1955 dilaksanakan dalam dua tahap, yakni ada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
https://www.kompas.com/stori/read/2024/02/17/150000779/kenapa-pemilu-pertama-di-indonesia-gagal-dilaksanakan-pada-1946