KOMPAS.com - Prasasti Maribong atau Prasasti Trowulan II merupakan prasasti peninggalan Kerajaan Singasari.
Prasasti ini ditemukan di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Prasasti Maribong bertarikh 1186 Saka atau berasal dari tahun 1264 Masehi, ketika Kerajaan Singasari diperintah oleh Raja Wisnuwardhana.
Baca juga: Prasasti Plumpungan, Tanda Berdirinya Kota Salatiga
Prasasti Maribong terbuat dari lempengan tembaga berukuran 40,1 x 11,8 cm. Isinya terdiri atas enam baris tulisan dalam bahasa dan aksara Jawa Kuno.
Prasasti Maribong menyebutkan gelar Wisnuwardhana adalah Sri Sakalakalanakulamadhumarddhana Kamaleksana namabhseka Sri Jaya Wisnuwardhana Sang Mapanji Sminingrat.
Menurut Kitab Negarakertagama, Wisnuwardhana adalah anak Anusapati yang naik takhta pada tahun 1248 dan memerintah hingga 1268.
Baca juga: Wisnuwardhana, Penguasa Singasari yang Menurunkan Raja-raja Majapahit
Prasasti Maribong menyatakan bahwa pada 28 Agustus 1264, Wisnuwardhana menganugerahi Desa Maribong sebagai tanah perdikan (bebas pajak).
Selain itu, pada prasasti ini disebutkan "swapitamahastawana bhinnasrantalokapalaka", yang artinya "kakeknya yang telah menenteramkan dan mempersatukan dunia".
Menurut pendapat JL Moens, yang dimaksud dengan "kakeknya yang telah menenteramkan dan mempersatukan dunia" adalah Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari yang terkenal sebagai raja yang menyatukan dan memelihara keamanan Pulau Jawa.
Referensi: