Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontak Erat Varian Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 07/01/2022, 13:32 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Infeksi varian Omicron yang pertama kali terdeteksi di Botswana, Afrika Selatan pada November tahun lalu telah menyebar di berbagai negara lain termasuk Indonesia. Kontak erat dengan pasien Omicron pun kian tak dapat terhindarkan.

Varian baru Covid-19 ini telah masuk dalam daftar varian yang menjadi perhatian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dikonfirmasi Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, sejauh ini terdapat sebanyak 254 kasus Omicron di Indonesia.

Dari keseluruhan kasus yang terjadi, belum ada laporan kasus varian Omicron gejala berat.

“(Kasus terkonfirmasi) masih 254 (kasus Omicron). Tidak ada (gejala berat yang dilaporkan),” kata Nadia melalui pesan, Jumat (7/1/2022).

Semakin banyaknya kasus Omicron yang tersebar di Indonesia membuat siapa pun harus lebih waspada.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Mengenai Kasus Omicron, soal Karantina hingga Kontak Erat

 

Kemenkes telah mengeluarkan aturan mengenai pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, termasuk terkait kontak erat varian Omicron.

Apa yang harus dilakukan saat kontak erat dengan pasien Omicron?

Menilik Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, ditegaskan bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron atau B.1.1.529.

Baca juga: Studi: Varian Omicron Berpengaruh Beda terhadap Paru-paru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com