Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kontak Erat Varian Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

KOMPAS.com - Infeksi varian Omicron yang pertama kali terdeteksi di Botswana, Afrika Selatan pada November tahun lalu telah menyebar di berbagai negara lain termasuk Indonesia. Kontak erat dengan pasien Omicron pun kian tak dapat terhindarkan.

Varian baru Covid-19 ini telah masuk dalam daftar varian yang menjadi perhatian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dikonfirmasi Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, sejauh ini terdapat sebanyak 254 kasus Omicron di Indonesia.

Dari keseluruhan kasus yang terjadi, belum ada laporan kasus varian Omicron gejala berat.

“(Kasus terkonfirmasi) masih 254 (kasus Omicron). Tidak ada (gejala berat yang dilaporkan),” kata Nadia melalui pesan, Jumat (7/1/2022).

Semakin banyaknya kasus Omicron yang tersebar di Indonesia membuat siapa pun harus lebih waspada.

Kemenkes telah mengeluarkan aturan mengenai pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, termasuk terkait kontak erat varian Omicron.

Apa yang harus dilakukan saat kontak erat dengan pasien Omicron?

Menilik Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, ditegaskan bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron atau B.1.1.529.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF.

Selanjutnya, secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.

Dalam penemuan kontak erat pada kasus probable, yakni kasus yang mengarah ke Covid varian Omicron, dan kasus terkonfirmasi varian Omicron, yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

Sedangkan pada kasus probable atau terkonfirmasi, yang tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.

Sementara itu, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan terkonfirmasi Omicron sebagai berikut:

https://www.kompas.com/sains/read/2022/01/07/133200723/kontak-erat-varian-omicron-apa-yang-harus-dilakukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke