Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontak Erat Varian Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 07/01/2022, 13:32 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF.

Selanjutnya, secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.

Dalam penemuan kontak erat pada kasus probable, yakni kasus yang mengarah ke Covid varian Omicron, dan kasus terkonfirmasi varian Omicron, yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

Baca juga: Ketahui 5 Fakta Terkini Varian Omicron Menurut Ilmuwan

 

Sedangkan pada kasus probable atau terkonfirmasi, yang tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.

Sementara itu, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan terkonfirmasi Omicron sebagai berikut:

  1. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  2. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca juga: Masa Inkubasi Varian Omicron 3 Hari, Apa Saja Gejala yang Harus Diwaspadai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com