Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Belum Optimal, Ini Sebabnya

Kompas.com - 13/05/2020, 20:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui belum optimalnya perlindungan bagi awak kapal perikanan, terlebih bagi pekerja di kapal berbendera asing. Padahal, sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan bagi mereka.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana, menjelaskan saat ini terdapat enam regulasi yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan.

Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih minimnya perlindungan bagi mereka. Hal itu tercermin dari kasus terbaru yang diungkap oleh media Korea Selatan mengenai tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang berkerja di kapal ikan China, dilarung ke laut.

Baca juga: Kematian 4 ABK di Kapal Ikan China, Ahli: Masalah Lama yang Sulit Diatasi

"Pelaksaaan perlindungan belum optimal padahal regulasi sudah ada," kata Eva dalam diskusi daring Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, persoalan ini terjadi karena pelaksanaan perlindungan pekerja perikanan belum terkoordinir secara efektif. Kebijakan yang ada masih bersifat sektoral.

Selain itu, pendataan juga belum optimal dan terintegrasi antar instansi terkait.

"Masing-masing punya data sendiri, tidak ada yang satu data," imbuhnya.

Baca juga: Realita Pahit Kondisi ABK di Indonesia

Sertifikasi kompetensi yang belum berjalan baik dan penegakan kebijakan hukum belum yang belum optimal, turut menjadi faktor yang mempengaruhi perlindungan awak kapal ikan.

"Sosialisasi juga belum masif yang mengakibatkan masyarakat belum paham betul soal aturan-aturan (mengenai kapal perikanan)," kata Eva.

Dengan kondisi demikian, tak heran jika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat kasus yang terjadi di kapal ikan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis kapal lainnya yang berbendera asing.

Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China.KFEM via BBC Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia menceritakan pengalaman mereka selama berada di kapal China.

Hingga saat ini, kapal ikan mencatat 2.782 kasus. Lebih tinggi dari kapal kargo dengan 300 kasus, kapal tanker 73 kasus dan kapal persiar 72 kasus.

Berdasarkan pangkat, kasus yang terjadi pada ABK penangkapan ikan mencatat angka yang tinggi yakni 2.512 kasus. Jumlah itu diatas ABK niaga dengan 529 kasus, ABK non penankapan ikan 320 kasus, kapten perikanan 36 kasus, dan kapten niaga 31 kasus.

"Jadi potret kasus juga menunjukkan kapal ikan relatif lebih banyak dibandingkan jenis kapal lainnya," ujarnya.

Baca juga: Perdagangan Manusia di Sektor Perikanan, dari Perbudakan ABK sampai Eksploitasi Seksual

Menurut Eva, pihaknya saat ini terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan pada awak kapal perikanan dengan melakukan berbagai perbaikan.

Tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja pada kapal perikanan akan diperbaiki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com