Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Belum Optimal, Ini Sebabnya

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui belum optimalnya perlindungan bagi awak kapal perikanan, terlebih bagi pekerja di kapal berbendera asing. Padahal, sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan bagi mereka.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana, menjelaskan saat ini terdapat enam regulasi yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan.

Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih minimnya perlindungan bagi mereka. Hal itu tercermin dari kasus terbaru yang diungkap oleh media Korea Selatan mengenai tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang berkerja di kapal ikan China, dilarung ke laut.

"Pelaksaaan perlindungan belum optimal padahal regulasi sudah ada," kata Eva dalam diskusi daring Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, persoalan ini terjadi karena pelaksanaan perlindungan pekerja perikanan belum terkoordinir secara efektif. Kebijakan yang ada masih bersifat sektoral.

Selain itu, pendataan juga belum optimal dan terintegrasi antar instansi terkait.

"Masing-masing punya data sendiri, tidak ada yang satu data," imbuhnya.

Sertifikasi kompetensi yang belum berjalan baik dan penegakan kebijakan hukum belum yang belum optimal, turut menjadi faktor yang mempengaruhi perlindungan awak kapal ikan.

"Sosialisasi juga belum masif yang mengakibatkan masyarakat belum paham betul soal aturan-aturan (mengenai kapal perikanan)," kata Eva.

Dengan kondisi demikian, tak heran jika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat kasus yang terjadi di kapal ikan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis kapal lainnya yang berbendera asing.

Hingga saat ini, kapal ikan mencatat 2.782 kasus. Lebih tinggi dari kapal kargo dengan 300 kasus, kapal tanker 73 kasus dan kapal persiar 72 kasus.

Berdasarkan pangkat, kasus yang terjadi pada ABK penangkapan ikan mencatat angka yang tinggi yakni 2.512 kasus. Jumlah itu diatas ABK niaga dengan 529 kasus, ABK non penankapan ikan 320 kasus, kapten perikanan 36 kasus, dan kapten niaga 31 kasus.

"Jadi potret kasus juga menunjukkan kapal ikan relatif lebih banyak dibandingkan jenis kapal lainnya," ujarnya.

Menurut Eva, pihaknya saat ini terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan pada awak kapal perikanan dengan melakukan berbagai perbaikan.

Tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja pada kapal perikanan akan diperbaiki.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penempatan dan perlindungan awak kapal.

Dalam penyusunan RPP tersebut, pihaknya melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait guna perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan awak kapal yang berkerja di kapal berbendera asing.

Kemenaker juga akan melakukan pembinaan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan awak kapal perikanan.

"Selain itu, dilakukan kerjasama dengan ILO terkait pelaksanaan joint inspection di kapal ikan antara pengawas ketenagakerjaan dengan marine inspector," ungkap Eva.

Sekedar diketahui, regulasi yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan terdiri dari Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.7 Iahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kepala BNP2TKI No 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/13/204000023/perlindungan-abk-indonesia-di-kapal-ikan-asing-belum-optimal-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke