Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penempatan dan perlindungan awak kapal.
Dalam penyusunan RPP tersebut, pihaknya melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait guna perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan awak kapal yang berkerja di kapal berbendera asing.
Kemenaker juga akan melakukan pembinaan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan awak kapal perikanan.
"Selain itu, dilakukan kerjasama dengan ILO terkait pelaksanaan joint inspection di kapal ikan antara pengawas ketenagakerjaan dengan marine inspector," ungkap Eva.
Baca juga: Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut
Sekedar diketahui, regulasi yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan terdiri dari Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.7 Iahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kepala BNP2TKI No 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.