Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, BPN Pati Bidik 43.333 Bidang Tanah Bersertifikat

Kompas.com - 13/03/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2023 ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menyertifikatkan 43.333 bidang tanah yang tersebar di 36 desa di daerah tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kabupaten Pati Muchamad Mastur mengungkapkan, pada tahun ini juga, peta bidang tanah di Pati ditargetkan mencapai 12.376 hektar.

Saat ini, sebanyak 669.147 bidang tanah telah bersertifikat di Pati atau sudah mencapai 90,52 persen dari total target 761.296 bidang.

Baca juga: Tembus 90 Persen, 669.147 Bidang Tanah di Pati Telah Bersertifikat

Mastur pun meminta agar masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mohon Bapak/Ibu sekalian yang tanahnya belum disertifikatkan bisa mengikuti program PTSL ini melalui yang sudah dikoordinir yaitu kepala desa," tegasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/3/2023).

Dia mencontohkan, seperti di Muktiharjo tahun 2018 sudah mengikuti sertifikat massal atau PTSL.

Sedangkan pada tahun berikutnya yang ingin mengikuti PTSL bisa dikoordinasikan dengan Kepala Desa agar bisa diajukan.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, tanah masyarakat penting untuk didaftarkan, salah satunya melalui PTSL.

“Kebijakan dari pemerintah adalah agar semua tanah di Indonesia terdaftar di BPN. Terdaftar maksudnya, semuanya memiliki sertifikat. Jadi, kalau sudah punya sertifikat, masyarakat terlindungi dari sisi hukum," sebut Riyanta.

Riyanta juga mengimbau terkait beberapa hal, di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemasangan patok, serta penyertifikatan rumah ibadah.

"Saya mengajak masyarakat memasang patok batas, jadi tanah kalian di mana, batasnya di mana, pasang patok," ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan kepada masyarakat Pati agar datang ke Kantor BPN Pati untuk penyertifikatan tanah rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com