Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembus 90 Persen, 669.147 Bidang Tanah di Pati Telah Bersertifikat

Kompas.com - 13/03/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 669.147 bidang tanah telah bersertifikat di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) atau sudah mencpaai 90,52 persen dari total target 761.296 bidang.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Pati Muchamad Mastur meminta agar masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mohon Bapak/Ibu sekalian yang tanahnya belum disertifikatkan bisa mengikuti program PTSL ini melalui yang sudah dikoordinir yaitu kepala desa," tegasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/3/2023).

Dia mencontohkan, seperti di Muktiharjo tahun 2018 sudah mengikuti sertifikat massal atau PTSL.

Sedangkan pada tahun berikutnya yang ingin mengikuti PTSL bisa dikoordinasikan dengan Kepala Desa agar bisa diajukan.

Baca juga: Masih 117 Sertifikat Tanah Belum Disebar di Blora

Untuk tahun 2023 ini, Kantah Kabupaten Pati menargetkan peta bidang tanah sebanyak 12.376 hektar.

Sedangkan target untuk sertipikat hak atas bidang tanah sebanyak 43.333 bidang, meliputi 36 desa yang tersebar di Pati.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyampaikan soal pentingnya tanah masyarakat untuk didaftarkan salah satunya melalui PTSL.

“Kebijakan dari pemerintah adalah agar semua tanah di Indonesia terdaftar di BPN. Terdaftar maksudnya, semuanya memiliki sertifikat. Jadi, kalau sudah punya sertifikat, masyarakat terlindungi dari sisi hukum," sebut Riyanta.

Riyanta juga mengimbau terkait beberapa hal, di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemasangan patok, serta penyertifikatan rumah ibadah.

"Saya mengajak masyarakat memasang patok batas, jadi tanah kalian di mana, batasnya di mana, pasang patok," ujarnya.

Dia kembali menegaskan kepada masyarakat Pati agar datang ke Kantor BPN Pati untuk penyertifikatan tanah rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com