Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tembus 90 Persen, 669.147 Bidang Tanah di Pati Telah Bersertifikat

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Pati Muchamad Mastur meminta agar masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mohon Bapak/Ibu sekalian yang tanahnya belum disertifikatkan bisa mengikuti program PTSL ini melalui yang sudah dikoordinir yaitu kepala desa," tegasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/3/2023).

Dia mencontohkan, seperti di Muktiharjo tahun 2018 sudah mengikuti sertifikat massal atau PTSL.

Sedangkan pada tahun berikutnya yang ingin mengikuti PTSL bisa dikoordinasikan dengan Kepala Desa agar bisa diajukan.

Untuk tahun 2023 ini, Kantah Kabupaten Pati menargetkan peta bidang tanah sebanyak 12.376 hektar.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyampaikan soal pentingnya tanah masyarakat untuk didaftarkan salah satunya melalui PTSL.

“Kebijakan dari pemerintah adalah agar semua tanah di Indonesia terdaftar di BPN. Terdaftar maksudnya, semuanya memiliki sertifikat. Jadi, kalau sudah punya sertifikat, masyarakat terlindungi dari sisi hukum," sebut Riyanta.

Riyanta juga mengimbau terkait beberapa hal, di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemasangan patok, serta penyertifikatan rumah ibadah.

"Saya mengajak masyarakat memasang patok batas, jadi tanah kalian di mana, batasnya di mana, pasang patok," ujarnya.

Dia kembali menegaskan kepada masyarakat Pati agar datang ke Kantor BPN Pati untuk penyertifikatan tanah rumah ibadah.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/13/140000921/tembus-90-persen-669.147-bidang-tanah-di-pati-telah-bersertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke