Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tanah Punya 10.961 Bidang Lahan di 12 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 11/03/2023, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Tanah bisa menjadi modal mewujudkan pembangunan nasional lewat pemberian solusi pengadaan tanah dari sisi suplai.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah memiliki 10.961 total perolehan bidang tanah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah telantar, optimalisasi tanah terindikasi telantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.

Keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

"Seperti halnya dalam aspek Reforma Agraria, minimal 31 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria," ungkap Parman.

Badan Bank Tanah juga berkomitmen untuk turut serta menyediakan tanah yang sifatnya berkesinambungan.

Pihaknya bakal turut bersinergi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria untuk menyediakan penataan akses.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat melakukan kegiatan berusaha secara mandiri," ucap Parman.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari menambahkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah modal menuju pembangunan nasional," ucap Embun Sari.

Baca juga: Digugat Pontjo Sutowo, Hadi Tjahjanto Siap Hadapi Proses Hukum

Namun, dalam implementasi di lapangan, pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering mendapat hambatan.

Salah satu hambatannya ialah kenaikan nilai tanah yang melambung tinggi, terlebih di titik-titik daerah yang disinyalir sebagai pusat pembangunan yang akan dijalankan.

"Oleh karena itu, kita ingin melakukan pengadaan tanah dari sisi suplai melalui Bank Tanah," tambah Embun Sari.

Embun Sari juga menjelaskan, sebagai modal dasar pembangunan, hampir tak ada kegiatan pembangunan yang tidak memerlukan tanah.

"Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang kehidupan terutama untuk kepentingan umum selalu membutuhkan tanah sebagai wadah untuk diletakkannya pembangunan tersebut," kata Embun Sari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com