Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 12:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena rangkap jabatan di berbagai lembaga pemerintahan hingga saat ini masih sering terjadi.

Belakangan, beberapa petinggi di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga ikut praktik tersebut.

Menurut penuturan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada lima petinggi BPJT yang juga menjadi komisaris di lima Badan usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca juga: Lima Pejabatnya Bakal Dicopot Basuki karena Rangkap Jabatan, Kepala BPJT Bungkam

Tentunya rangkap jabatan ini sangat meresahkan mengingat BPJT seharusnya memiliki fungsi kontrol terhadap setiap BUJT yang ada.

Atas praktik rangkap jabatan yang berisiko terjadinya konflik kepentingan, lima pejabat BPJT ini bakal dicopot. Pahala mengungkapkan, rencana ini juga sudah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa," kata Pahala, Kamis (9/3/2023).

Kendati Pahala mengaku lupa siapa saja nama kelima orang dimaksud, Kompas.com menemukan nama-nama pejabat BPJT yang saat ini juga menempati posisi sebagai komisaris di BUJT.

 Berikut nama 5 pejabat BPJT yang juga menjadi komisaris di sejumlah BUJT.

1. Triono Junoasmono

Triono diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sejak tahun 2020 hingga sekarang. Kini ia merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Jasamarga Transjawa Tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com