JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) ini dikerjakan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Pati Muchamad Mastur, program pendaftaran tanah ini sangatlah minim.
“Untuk pendaftaran pemasukan negara BPN itu 0 rupiah," tegas Mastur dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Rumah Murah di Kota Kacang Pati mulai Rp 150 Juta, Nih Pilihannya (II)
Akan tetapi, biaya yang dibutuhkan hanya Rp 400.000 untuk pemberkasan sertifikat tanah, materai, patok, dan sebagainya.
Menurut Mastur, biaya tersebut telah dibatasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati.
"Dengan tarif Rp 400.000 tentu sangat menarik karena untuk proses rutin bisa sampai 5 juta-6 juta per bidang. Saya harap untuk Desa Muktiharjo dan desa lain bisa mengikuti kegiatan ini (PTSL)," ucap Mastur.
Menelisik lebih lanjut beleid tersebut, besaran tarif Rp 400.000 PTSL di Pati terbagi dalam dua kebutuhan yaitu Rp 150.000 dan Rp 250.000.
Ketentuan penggunaan biaya sebesar Rp 150.000 sebagaimana dimaksud untuk kegiatan pengadaan dokumen berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah.
Ini dimohonkan sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah sporadis.
untuk kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (buah dan pengadaan materai sebanyak 1 buah sebagai pengesahan surat.
Sedangkan yang terakhir untuk kegiatan operasional petugas desa/kelurahan berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah panitia/kelompok masyarakat dengan ketentuan paling banyak Rp 250.000 per bidang tanah untuk kegiatan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.