Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sertifkat Tanah di Pati Cuma Rp 400.000, Ini Rinciannya

Kompas.com - 13/03/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) ini dikerjakan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Pati Muchamad Mastur, program pendaftaran tanah ini sangatlah minim.

“Untuk pendaftaran pemasukan negara BPN itu 0 rupiah," tegas Mastur dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Rumah Murah di Kota Kacang Pati mulai Rp 150 Juta, Nih Pilihannya (II)

Akan tetapi, biaya yang dibutuhkan hanya Rp 400.000 untuk pemberkasan sertifikat tanah, materai, patok, dan sebagainya.

Menurut Mastur, biaya tersebut telah dibatasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati.

"Dengan tarif Rp 400.000 tentu sangat menarik karena untuk proses rutin bisa sampai 5 juta-6 juta per bidang. Saya harap untuk Desa Muktiharjo dan desa lain bisa mengikuti kegiatan ini (PTSL)," ucap Mastur.

Menelisik lebih lanjut beleid tersebut, besaran tarif Rp 400.000 PTSL di Pati terbagi dalam dua kebutuhan yaitu Rp 150.000 dan Rp 250.000.

Ketentuan penggunaan biaya sebesar Rp 150.000 sebagaimana dimaksud untuk kegiatan pengadaan dokumen berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah.

Ini dimohonkan sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah sporadis.

untuk kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (buah dan pengadaan materai sebanyak 1 buah sebagai pengesahan surat. 

Sedangkan yang terakhir untuk kegiatan operasional petugas desa/kelurahan berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:

  • Biaya penggandaan dokumen pendukung;
  • Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
  • Transportasi Petugas Desa/Kelurahan dari Kantor Desa/Kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah panitia/kelompok masyarakat dengan ketentuan paling banyak Rp 250.000 per bidang tanah untuk kegiatan:

  • Biaya rapat panitia/kelompok masyarakat
  • Biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana
  • Alat tulis kantor
  • Pengadaan patok dan materai selain sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya
  • Honor panitia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com