Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelar Ikut Pelatihan, PPAT Dapat Sertifikat dari Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 26/01/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sertifikat kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) usai melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Gelombang I dan II Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Sepyo Achanto mengatakan hal ini dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (26/1/2023).

“Kegiatan ini adalah rangkaian dari tahun 2022. Tentunya, telah kita hadirkan narasumber-narasumber yang akan memberikan banyak sekali materi-materi yang akan berguna untuk pedoman dalam melakukan tugas-tugas PPAT," ujar Sepyo.

Sepyo berharap agar para PPAT dapat menyesuaikan tugas dengan kondisi masyarakat ke depannya.

Baca juga: Jadi Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Wajib Bikin Akun di Sini

Karena, dalam melaksanakan tugas ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin berat.

Artinya, dengan adanya perubahan kondisi masyarakat ini PPAT dengan sendirinya mengikuti, menyesuaikan.

“Karena itu dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT," tegasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, jumlah PPAT pada aplikasi Mitra Kerja tercatat sebanyak 22.407 orang.

Sementara jumlah PPAT yang sudah tervalidasi dan terverifikasi masing-masing sebanyak 21.405 orang dan 20.621 orang.

Setelah kegiatan peningkatan kualitas ini dilakukan, para peserta akan mendapatkan sertifikat.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar PPAT segera mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Hapendi Harahap mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga harus diperhatikan kembali.

"Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertifikat (tanah), Bapak/Ibu sekalian, pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah," tuturnya.

Selain itu, dia mendorong PPAT dapat melaksanakan layanan pertanahan berbasis elektronik.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN bahwa seluruh Kantor Pertanahan menerapkan layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memberikan kemudahan mengurus layanan pertanahan bagi masyarakat.

“Tugas PPAT adalah menjalankan digitalisasi. Di dalam digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com