Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Wajib Bikin Akun di Sini

Kompas.com - 22/01/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib membuat akun pada situs web mitra.atrbpn.go.id agar resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN dan dapat melakukan kegiatan secara daring.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa segala kegiatan PPAT harus menggunakan akun.

"Akun ini sifatnya melekat pada PPAT itu sendiri, jadi jangan asal memberikan akun karena (jika disalahgunakan) risikonya sangat besar," tegas Himawan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (22/1/2023).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) membekali teknis pertanahan dan penyerahan petikan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN kepada 53 calon PPAT yang telah mengajukan permohonan pengangkatan.

Selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas.

Sehingga, diharapkan dapat membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Minta Biaya Layanan PPAT Diseragamkan

"Bahwa pembekalan ini agar Bapak/Ibu mengetahui rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT," ujar Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN Sepyo Achanto.

Sementara dalam menentukan tarif layanan bagi masyarakat, para PPAT harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

"Kenapa biaya harus diatur? Bahwa itu adalah tuntutan dari seluruh dunia dalam rangka meningkatkan EoDB (Ease of Doing Business),"  tambah Sepyo.

Dalam rangka EoDB, salah satu indikatornya adalah biaya yang harus diatur, kemudian standar jangka waktu penyelesaiannya.

Dia juga menjabarkan perihal isi dari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa bagi PPAT. 

Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa atau PMPJ adalah prinsip yang diterapkan PPAT dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa.

"Prinsip utamanya, apabila ada transaksi yang melebihi jumlah nilai itu ada aplikasinya wajib melaporkan ke aplikasi tersebut. Karena, ini diperuntukan untuk mendeteksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini harus dijalankan dan justru ini akan melindungi PPAT," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com