Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib membuat akun pada situs web mitra.atrbpn.go.id agar resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN dan dapat melakukan kegiatan secara daring.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa segala kegiatan PPAT harus menggunakan akun.

"Akun ini sifatnya melekat pada PPAT itu sendiri, jadi jangan asal memberikan akun karena (jika disalahgunakan) risikonya sangat besar," tegas Himawan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (22/1/2023).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) membekali teknis pertanahan dan penyerahan petikan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN kepada 53 calon PPAT yang telah mengajukan permohonan pengangkatan.

Selaku lembaga yang menaungi PPAT, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan pembekalan teknis kepada PPAT yang akan melaksanakan tugas.

Sehingga, diharapkan dapat membentuk sikap profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Minta Biaya Layanan PPAT Diseragamkan

"Bahwa pembekalan ini agar Bapak/Ibu mengetahui rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sebagai PPAT," ujar Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN Sepyo Achanto.

Sementara dalam menentukan tarif layanan bagi masyarakat, para PPAT harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

"Kenapa biaya harus diatur? Bahwa itu adalah tuntutan dari seluruh dunia dalam rangka meningkatkan EoDB (Ease of Doing Business),"  tambah Sepyo.

Dalam rangka EoDB, salah satu indikatornya adalah biaya yang harus diatur, kemudian standar jangka waktu penyelesaiannya.

Dia juga menjabarkan perihal isi dari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa bagi PPAT. 

Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa atau PMPJ adalah prinsip yang diterapkan PPAT dalam rangka mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa.

"Prinsip utamanya, apabila ada transaksi yang melebihi jumlah nilai itu ada aplikasinya wajib melaporkan ke aplikasi tersebut. Karena, ini diperuntukan untuk mendeteksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini harus dijalankan dan justru ini akan melindungi PPAT," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+