JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenai biaya mengurus sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih menjadi keluhan masyarakat.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Hapendi Harahap saat kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I dan II Tahun 2023 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga para PPAT harus memperhatikan kembali batasan biaya yang telah diatur dalam regulasi.
"Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertifikat, Bapak/Ibu sekalian, pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah," jelas Hapendi Harahap, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Dikutip dari regulasi yang dimaksud, Pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Nominal persentase itu pun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Baca juga: Jadi Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Wajib Bikin Akun di Sini
Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan di atas, misalnya masyarakat ingin mengurus akta tanah yang dibeli senilai Rp 100 juta. Maka, uang jasa yang diberikan kepada PPAT maksimal sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya
Di samping itu, pada Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB ataupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.
Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.
Lalu, ditegaskan pula, jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.