Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat PTSL Pangkalpinang Diterbitkan, 311 di Antaranya Aset Pemkot

Kompas.com - 10/01/2023, 05:30 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pengadaan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tercatat mencapai 3.150 berkas.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang Adi Wibowo mengatakan, target selama 2022 tercapai dengan terealisasinya sertifikat tanah untuk warga maupun pemerintah.

PTSL dikenal juga sebagai pengadaan sertifikat massal yang terus digenjot selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tahun lalu target PTSL sebanyak 3.150 sertifikat dan tercapai. Termasuk di dalamnya aset Pemkot Pangkalpinang sebanyak 311 sertifikat," kata Adi di kantor kecamatan Gerunggang, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Tak Sampai 2025, Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Terdata PTSL

Adi menuturkan, capaian sertifikasi sebagai bentuk kolaborasi pemkot dan BPN. Program nasional tersebut ditujukan untuk mensertifikatkan tanah pemkot dan masyarakat.

"Keuntungan sertifikat dapat mencegah dan mengurangi sengketa tanah," cetus Adi.

Khusus untuk pemerintahan, sertifikasi juga bagian dari tata kelola keuangan dan aset yang diharapkan memperbaiki penilaian kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL yang dilaksanakan tanpa biaya.

Biaya yang dikeluarkan masyarakat hanya untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli.

BPHTB ini harus dibayarkan sebagai retribusi daerah.

"Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini karena mudah dan gratis kecuali BPHTB," imbuh Maulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com