JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang diduga dilakukan pengembang properti dengan modus penjualan perumahan syariah kembali memakan korban.
Kali ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para korban mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap oknum pengembang berlabel syariah yang nakal.
“YLKI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor perumahan, khususnya oknum pengembang yang berlabel syariah namun ujungnya merugikan konsumen,” ungkap Kabid Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/202).
Baca juga: Ini Dia Pengembang Properti dengan Market Cap Terbesar di Indonesia
Menurut Rio, pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap para pelaku
Selain itu, perlu adanya sinergi semua stake holder untuk melakukan pengawasan terhadap para pengembang.
“Bagi konsumen waspadai pre project selling maupun iming iming syariah. Pastikan semuanya sudah resmi dan berizin sebelum membeli suatu rumah, pentingnya mengecek legalitas suatu perumahan maupun track record suatu pengembang,” jelas Rio.
Ia menambahkan sepanjang tahun 2022, YLKI juga mendapatkan beberapa aduan soal pengembang syariah termasuk pengembang yang berlokasi di Banten, Tangerang Selatan.
Teliti Sebelum Membeli
Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI Bambang Ekajaya mengimbau para pencari rumah untuk teliti sebelum mengeluarkan uang membeli unit hunian yang baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.