Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Konsumen, Sepak Terjang Pengembang Syariah Harus Diawasi Ketat

Kompas.com - 09/01/2023, 16:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang diduga dilakukan pengembang properti dengan modus penjualan perumahan syariah kembali memakan korban.

Kali ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para korban mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap oknum pengembang berlabel syariah yang nakal.

“YLKI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor perumahan, khususnya oknum pengembang yang berlabel syariah namun ujungnya merugikan konsumen,” ungkap Kabid Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/202).

Baca juga: Ini Dia Pengembang Properti dengan Market Cap Terbesar di Indonesia

Menurut Rio, pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap para pelaku

Selain itu, perlu adanya sinergi semua stake holder untuk melakukan pengawasan terhadap para pengembang.

“Bagi konsumen waspadai pre project selling maupun iming iming syariah. Pastikan semuanya sudah resmi dan berizin sebelum membeli suatu rumah, pentingnya mengecek legalitas suatu perumahan maupun track record suatu pengembang,” jelas Rio.

Ia menambahkan sepanjang tahun 2022, YLKI juga mendapatkan beberapa aduan soal pengembang syariah termasuk pengembang yang berlokasi di Banten, Tangerang Selatan.

Teliti Sebelum Membeli

Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI Bambang Ekajaya mengimbau para pencari rumah untuk teliti sebelum mengeluarkan uang membeli unit hunian yang baru.

“Masalah seperti ini selalu terjadi berulang-ulang. Kuncinya, agar konsumen aman membeli satu properti adalah seperti slogan lama ‘teliti sebelum membeli’,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Bambang, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui reputasi dan track record pengembang.

Kemudian cek keabsahan lokasi kepemilikan properti yang ditawarkan. Pastikan perizinan proyeknya sudah harus lengkap.

“Pilih produk perumahan yang didukung oleh bank-bank terkemuka. Jika KPR-nya sudah dibackup oleh mereka, umumnya status kepemilikan lahan dan perizinan sudah ok,” papar Bambang.

Untuk kasus di Bandung, Bambang mengatakan karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka akan bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com