Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tipu Konsumen, Sepak Terjang Pengembang Syariah Harus Diawasi Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan yang diduga dilakukan pengembang properti dengan modus penjualan perumahan syariah kembali memakan korban.

Kali ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para korban mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap oknum pengembang berlabel syariah yang nakal.

“YLKI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor perumahan, khususnya oknum pengembang yang berlabel syariah namun ujungnya merugikan konsumen,” ungkap Kabid Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/202).

Menurut Rio, pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap para pelaku

Selain itu, perlu adanya sinergi semua stake holder untuk melakukan pengawasan terhadap para pengembang.

“Bagi konsumen waspadai pre project selling maupun iming iming syariah. Pastikan semuanya sudah resmi dan berizin sebelum membeli suatu rumah, pentingnya mengecek legalitas suatu perumahan maupun track record suatu pengembang,” jelas Rio.

Teliti Sebelum Membeli

Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI Bambang Ekajaya mengimbau para pencari rumah untuk teliti sebelum mengeluarkan uang membeli unit hunian yang baru.

“Masalah seperti ini selalu terjadi berulang-ulang. Kuncinya, agar konsumen aman membeli satu properti adalah seperti slogan lama ‘teliti sebelum membeli’,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Bambang, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui reputasi dan track record pengembang.

Kemudian cek keabsahan lokasi kepemilikan properti yang ditawarkan. Pastikan perizinan proyeknya sudah harus lengkap.

“Pilih produk perumahan yang didukung oleh bank-bank terkemuka. Jika KPR-nya sudah dibackup oleh mereka, umumnya status kepemilikan lahan dan perizinan sudah ok,” papar Bambang.

Untuk kasus di Bandung, Bambang mengatakan karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka akan bergulir sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ternyata developer tersebut anggota REI misalnya, kalian bisa menghubungi DPD REI Jawa Barat untuk dibantu mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan berkedok penjualan rumah dari pengembang syariah terjadi kembali. Kali ini, lokasinya ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Salah satu korban, BR, mengaku tergiur membeli satu unit rumah yang di kawasan Padasuka, Cimenyan tersebut lantaran ada iming-iming cicilan tanpa riba atau syariah.

Ia pun sudah menyetor ke pihak developer dari 2020 sampai Agustus 2021 dengan total mencapai Rp 340 juta.

Namun, pada Agustus 2021, ia diberi tahu oleh pihak developer jika tanah yang rencananya akan dibangun rumah itu bermasalah, sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.

Pengembang pun menjanjikan pengembalian uang 100 persen. Sayangnya, hingga waktu berlalu tak ada kejelasan soal pengembalian uang.

Para korban pun melaporkan pimpinan dari developer berinisial ILK tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Korban lainnya, MR mengalami hal serupa. MR mengaku uang yang sudah disetorkan pada pihak developer totalnya mencapai Rp 163 juta.

Dikatakan pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/09/163000421/tipu-konsumen-sepak-terjang-pengembang-syariah-harus-diawasi-ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke