JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak selalu berbayar, sejumlah masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sebesar nol rupiah alias gratis.
Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku bagi tiga layanan pertanahan.
Ini mencakup pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Baca juga: Perhatikan, Begini Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah
Sementara yang ketiga terkait pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Aturan terkait dibebaskannya pengurusan sertifikat 0 rupiah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lantas, siapa saja pihak yang bisa mengurus sertifikat tanah tanpa dibebani biaya sebagai berikut:
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Berikut Syarat Pengajuannya
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.