JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki tanah girik perlu mengetahui cara mengurus sertifikatnya. Setelahnya pun patut segera melakukan pendaftaran tanah.
Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebut seciul pun tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap.
Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan.
Baca juga: Menakar Penyelesaian Konflik Agraria di Tangan Mantan Panglima TNI dan Petinggi PSI
Sehingga pemilik perlu mengubah girik menjadi sertifikat tanah. Karena girik dapat dijadikan alat pembuktian hak lama.
Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24.
Di situ tertulis, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.
Yaitu berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan. Salah satu alat bukti tertulis yang dimaksud ialah girik.
Selanjutnya melansir informasi situs resmi Indonesia.go.id, terdapat dua tahapan mengurus sertifikat tanah girik. Yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.
Ketika mengurus di kantor desa/kelurahan setempat, pemohon perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.