Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.
Tahapan selanjutnya, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang didaftarkan. Pemohon harus hadir dalam proses ini.
Baca juga: Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris
Kemudian, kantor pertanahan akan mengumumkan hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan. Durasinya sekitar 60 hari.
Pengumuman itu dipasang di beberapa tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, ataupun media massa.
Apabila tahapan tersebut selesai dan dinyatakan tidak bermasalah, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah.
Sehingga, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.
Adapun waktu penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 98 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.