Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Begini Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah

Kompas.com - Diperbarui 20/11/2022, 17:26 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Keterangan berupa luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

Tahapan selanjutnya, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang didaftarkan. Pemohon harus hadir dalam proses ini.

Baca juga: Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris

Kemudian, kantor pertanahan akan mengumumkan hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan. Durasinya sekitar 60 hari.

Pengumuman itu dipasang di beberapa tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, ataupun media massa.

Apabila tahapan tersebut selesai dan dinyatakan tidak bermasalah, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah.

Sehingga, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.

Adapun waktu penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 98 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com