Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT

Kompas.com - Diperbarui 05/11/2022, 19:43 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya pembuatan akta jual beli (AJB) tanah atau rumah penting untuk diketahui sebelum mengurus ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mengingat AJB hanya bisa dibuat oleh PPAT dan nominal biayanya pun berbeda-beda. Sebagaimana diatur oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagai pembuka, peran PPAT tertera dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa tugas pokok PPAT yakni melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

Baca juga: Ketahui Apa Itu AJB Sebelum Membeli Tanah atau Rumah

Di mana akta tersebut akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu.

Perbuatan hukum yang dimaksud meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama.

Lalu, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa AJB merupakan salah satu akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Lantas, berapa biaya pembuatan AJB di PPAT?

Mengenai hal itu telah termaktub dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Namun beleid tersebut tidak hanya mengatur tentang besaran biaya pembuatan AJB, melainkan juga akta otentik lainnya sesuai wewenang PPAT.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Baca juga: Simak Perbedaan AJB dengan PPJB Saat Jual Beli Rumah

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Di samping itu, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB maupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com