Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tarif Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Nol Rupiah, Ini Aturannya

Kompas.com - 19/06/2022, 15:44 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua masyarakat harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Sebab untuk kelompok masyarakat tertentu, pengurusan sertifikat tanah dapat dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa, pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Tarif nol rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan, meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Lalu, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud dalam aturan ini meliputi:

  • Masyarakat tidak mampu;
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  • Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya); atau
  • Masyarakat hukum adat.

Aturan ini kian ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 4 dijelaskan, kriteria pengenaan tarif nol rupiah bagi pihak tertentu meliputi:

1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:

  • Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;
  • Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;
  • Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Gratis atau Berbayar?

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com