Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gabungkan Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 17/06/2022, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana menggabungkan bidang tanah menjadi satu sertifikat perlu mengetahui cara mengurusnya.

Karena tak jarang seseorang awalnya memiliki satu bidang tanah kemudian membeli lahan di sebelahnya. Baik itu untuk memperbesar ukuran rumah maupun tujuan lainnya.

Namun, meksi secara fisik lahan sudah menyatu, sertifikat tanahnya pasti masih terbagi menjadi dua atau terpisah.

Jadi, apabila lahan tersebut memang hendak dipergunakan, baiknya Anda mendaftarkan penggabungan sertifikat tanah

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menggabungkan bidang tanah memungkinkan dilakukan.

Baca juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Pada Pasal 50 dijelaskan bahwa, dua bidang tanah atau lebiih yang sudah terdaftar atas nama pemilik yang sama (bersertifikat) dan letaknya berbatasan dapat digabung menjadi satu.

Dengan catatan, jenis hak atas tanahnya sama dan memiliki sisa jangka waktu pemilikan atau penggunaan yang sama.

Nantinya, bidang tanah yang digabung akan dibuatkan surat-ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Tentu dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat yang lama.

Akan tetapi jika hak atas tanah dibebani hak tanggungan atau beban-beban lain, maka penggabungan baru bisa dilaksanakan dengan syarat tertentu.

Yakni memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan, atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.

Di sisi lain, andaikata sertifikat tanah memiliki sisa jangka waktu berakhir yang berbeda, penggabungan masih bisa dilakukan.

Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 135.

Di situ tertulis, penggabungan lahan yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak atas tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak.

Menyesuaikan sisa jangka waktu berakhirnya hak atas tanah dengan durasi terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang.

Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu tersebut dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah, sertifikat, serta daftar umum lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com