Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Tidak Dipungut Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Kompas.com - 20/06/2022, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak selalu berbayar, sejumlah masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sebesar nol rupiah alias gratis.

Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku bagi tiga layanan pertanahan.

Ini mencakup pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Baca juga: Perhatikan, Begini Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah

Sementara yang ketiga terkait pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Aturan terkait dibebaskannya pengurusan sertifikat 0 rupiah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lantas, siapa saja pihak yang bisa mengurus sertifikat tanah tanpa dibebani biaya sebagai berikut:

  • Masyarakat tidak mampu;
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  • Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya); atau
  • Masyarakat hukum adat.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya?

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Berikut Syarat Pengajuannya

  • Masyarakat tidak mampu

Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;

  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;

  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya

Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial. 

  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri

Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.

  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit

Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

  • Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

  • Masyarakat hukum adat

Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan:

Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.

Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Permen ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com