Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan IKN Dipastikan "Clean and Clear" dan Bukan Mainan Spekulan

Kompas.com - 01/04/2022, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan status lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam kondisi clean and clear. 

Menurutnya, lahan di IKN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, dan Kawasan Pendukung.

“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (01/04/2022). 

Sofyan menjelaskan, lahan IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Baca juga: Ini Strategi Kementerian ATR/BPN Cegah Spekulan Tanah di IKN

Dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.

“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” ujarnya. 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berupaya mencegah potensi munculnya spekulan tanah di kawasan IKN dengan cara yaitu; pertama, melakukan land freezing (pembekuan). 

Dengan begitu, lahan-lahan di kawasan IKN ini akan dibekukan yang membuatnya tidak bisa diperjualbelikan.

Ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat.

"Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Sofyan.

Kedua, merancang peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yaitu poligon yang menggambarkan nilai tanah yang realtif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. 

Dengan adanya peta ZNT, maka harga tanah di IKN dapat dikendalikan.

Ketiga, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com