Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Punya Rencana Gelar Sayembara Gedung Kementerian/Lembaga di IKN

Kompas.com - 28/03/2022, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, hingga kini belum ada rencana sayembara desain gedung Kementerian/Lembaga (K/L).

"Apakah nanti kita akan sayembarakan juga kantornya, kantor-kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mungkin next (nanti)," ucap Diana dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Mau Ikut Sayembara Desain Gedung IKN? Arsitek Wajib Punya STRA

Jika masing-masing K/L menginginkan sayembara desain gedungnya, maka Kementerian PUPR akan membicarakan lebih lanjut bersama Badan Otorita IKN Nusantara.

Saat ini, kata Diana, Kementerian PUPR fokus pada pembangunan jalan dan bendungan, kemudian land development (pengembangan lahan) terlebih dahulu.

Setelah tahapan itu selesai, pihaknya akan membangun Sumbu Kebangsaan serta Sumbu Tripraja.

Sumbu Kebangsaan yang dimaksud menghubungkan Istana Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dengan Bangunan Peribadatan.

Sedangkan Sumbu Tripraja yaitu menghubungkan antara Istana Presiden dengan Lembaga Yudikatif maupun Legislatif.

"Setelah itu kantor-kantor K/L ya mungkin kita harus sharing aja ya kantornya. Karena, kalau membangun semuanya belum bisa," tuturnya.

Baca juga: Pemenang Sayembara Bakal Ditetapkan sebagai Basic Design Bangunan Gedung IKN

Kini, Kementerian PUPR tengah menggelar sayembara rancangan kawasan dan bangunan gedung IKN Nusantara untuk empat kategori.

Keempatnya adalah Istana Wapres, Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, juga Bangunan Peribadatan.

Diana menjelaskan, konsep perancangan harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Terukur.

Ini terkait dengan bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-IKN.

Kemudian, desain bangunan harus mencerminkan identitas bangsa, baik interior maupun eksterior.

Ketiga, dalam perencanaan desain, ini harus memperhatikan peraturan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara.

Kriteria desain keempat yang harus dipenuhi adalah penerapan prinsip green building (gedung hijau).

Sementara yang terakhir harus memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan gedung yang juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com