JAKARTA, KOMPAS.com - Para arsitek yang mengikuti sayembara desain rancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Sayembara desain ini berupa Istana Wakil Presiden (Wapres), Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, hingga Bangunan Peribadatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti memastikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).
"Harus (ada STRA). Karena, sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Arsitek Nomor 15, harus ada STRA-nya atau SKA-nya yang Madya," jelas dia.
Adapun ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Dalam aturan tersebut berbunyi "Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki STRA".
Baca juga: Mulai Senin Ini, Pendaftaran Sayembara Perancangan Kawasan dan Gedung IKN Dibuka
Adapun syarat peserta yang ingin mendaftar sayembara desain IKN Nusantara sebagai berikut:
Persyaratan peserta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.