Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2022, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para arsitek yang mengikuti sayembara desain rancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Sayembara desain ini berupa Istana Wakil Presiden (Wapres), Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, hingga Bangunan Peribadatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti memastikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

"Harus (ada STRA). Karena, sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Arsitek Nomor 15, harus ada STRA-nya atau SKA-nya yang Madya," jelas dia.

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam aturan tersebut berbunyi "Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki STRA".

Baca juga: Mulai Senin Ini, Pendaftaran Sayembara Perancangan Kawasan dan Gedung IKN Dibuka

Adapun syarat peserta yang ingin mendaftar sayembara desain IKN Nusantara sebagai berikut:

Persyaratan peserta

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan Arsitektur.
  • Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi Sertifikat Keahlian Arsistek (SKA) Madya/STRA Madya dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Anggota kelompok minimal berjumlah lima orang dan maksimum sepuluh orang, termasuk ketua.
  • Setiap orang hanya dapat tergabung dalam satu kelompok dan setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 sayembara.
  • Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:
  1. SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya
  2. SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
  3. SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
  4. SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
  • Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personel maupun badan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com