JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan mudik Lebaran kembali diadakan pada tahun ini setelah sempat ditiadakan selama dua tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Sejumlah hal wajib dipersiapkan untuk mendukung kelancaran perjalanan mudik, termasuk bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan nasional bebas hambatan atau jalan tol.
Berdasarkan catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebesar 82 persen kecelakaan sepanjang tahun 2021 di jalan tol Jasa Marga Group, terjadi karena faktor pengemudi dengan total mencapai 1.345 kejadian.
Oleh karena itu, berikut Kompas.com rangkum tips aman berkendara di jalan tol agar perjalanan mudik Anda lancar:
Baca juga: Sudah Tahu Rumus 3 Detik Agar Aman Berkendara di Jalan Tol?
Aturan batas kecepatan di jalan tol sering kali tidak diindahkan oleh para pengguna tol karena kondisi jalanan yang lengang dan lurus.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan berkendara di jalan tol luar kota adalah minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Pengemudi harus memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara. Kondisi fisik yang kurang fit bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Agar Aman saat Berkendara, Kenali Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya
Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kendaraannya dalam kondisi prima. Penting untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara di jalan tol.
Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Misalnya, bahu jalan yang hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat, seperti saat mobil mogok.
Sedangkan Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat.
Sementara untuk mendahului kendaraan lain, para pengendara bisa menggunakan jalur paling kanan.
Selain itu, sebagai jalan bebas hambatan, pengemudi jalan tol juga dilarang untuk berhenti di lokasi sembarangan apalagi menaik turunkan penumpang di sisi jalan tol.