Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2022, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desain pemenang dari sayembara rancangan kawasan dan bangunan gedung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan ditetapkan sebagai basic design (desain dasar).

Setelah desain dasar tersebut ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti dengan kontrak pelaksanaan design and build (rancang dan bangun).

Baca juga: Mulai Senin Ini, Pendaftaran Sayembara Perancangan Kawasan dan Gedung IKN Dibuka

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengutarakan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

"Pemenang sayembara sekarang, nanti kan dengan badan usaha, nah ini akan kita jadikan basic design. Dengan basic design, nanti akan ditindaklanjuti dengan kontrak pelaksanaannya design and build," ungkapnya.

Ada empat kategori yang disayembarakan yaitu Istana Wakil Presiden (Wapres), Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, juga Bangunan Peribadatan.

Diana menjelaskan, konsep perancangan harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Terukur.

Ini terkait dengan bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-IKN.

Baca juga: Mau Ikut Sayembara Gedung IKN Nusantara? Penuhi Dulu Kriteria Desain Ini

Kemudian, desain bangunan harus mencerminkan identitas bangsa, baik interior maupun eksterior.

Identitas bangsa yang dimaksud misalnya Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, dalam perencanaan desain, ini harus memperhatikan peraturan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara. 

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kriteria desain keempat yang harus dipenuhi adalah penerapan prinsip green building (gedung hijau).

Diana mengatakan, itu juga menjadi salah satu syarat dalam KPI Urban Design Development KIPP-IKN sekaligus tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Sementara yang terakhir harus memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan gedung yang juga dijelaskan dalam PP 16/2021. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com