Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2022, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta yang mengikuti sayembara konsep perancangan dan kawasan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus memenuhi lima kriteria umum desain.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti memastikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

"Nah, Bapak/Ibu sekalian, seperti kemarin, seperti yang kita laksanakan sayembara urban design development, ide gagasannya, nah (ada) kriteria-kriteria umum yang perlu kami sampaikan," terang Diana.

Baca juga: Pengumuman! Pendaftaran Sayembara Bangunan IKN Nusantara Dibuka Mulai 28 Maret

Diana menjelaskan, konsep perancangan harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Terukur.

Ini terkait dengan bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-IKN.

Kemudian, desain bangunan harus mencerminkan identitas bangsa, baik interior maupun eksterior.

Identitas bangsa yang dimaksud misalnya Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, dalam perencanaan desain, ini harus memperhatikan peraturan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Sayembara Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung KN Nusantara

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Kriteria desain keempat yang harus dipenuhi adalah penerapan prinsip green building (gedung hijau).

Diana mengatakan, itu juga menjadi salah satu syarat dalam KPI Urban Design Development KIPP-IKN sekaligus tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Sementara yang terakhir harus memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan gedung yang juga dijelaskan dalam PP 16/2021.

"Nah, mudah-mudahan ini bisa tertuangkan dan kita bisa dapat desain yang terbaik ya," tandas Diana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com