Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Minta Perpanjangan Insentif PPN Bisa Dikawinkan dengan DP 0 Persen

Kompas.com - 27/10/2021, 23:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) meminta Pemerintah juga memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun depan, sama halnya relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) hingga 100 persen

Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan hal ini dikutip dari kanal YouTube IDX Channel, Rabu (27/10/2021).

"Jadi, memang salah satu harapan terbesar kami PPNbm bisa disinkronkan dengan LTV 100 persen. Sehingga, program DP 0 persen dan PPNbm bisa dikawinkan," jelas Bambang.

Menurutnya, manfaat PPN DTP langsung dapat dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung merupakan diskon besar.

Ini juga dilakukan sebagai upaya agar pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan tetap dalam ketentuan ketat yang diterapkan Pemerintah.

Baca juga: Sektor Properti Bakal Tumbuh 30 Persen, dengan Syarat Rumah Inden Bebas PPN Setahun

Sebagaimana diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang berlaku hingga Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.

Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com