Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tax Amnesty Jilid II, REI Harap WNA Tak Ragu Beli Properti di Indonesia

Kompas.com - 27/10/2021, 15:20 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggelar kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau yang diberi nama Program Pengungkapkan Sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2022, 1 Januari hingga 30 Juni 2022," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita beberapa waktu lalu.

Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya, adanya tax amnesty jilid II ini akan berdampak positif pada sektor properti.

Sebab, akan ada banyak investor dari luar negeri yang membeli properti di Indonesia, khusunya proyek high-end (menengah atas). 

"Sektor properti juga menjadi salah satu yang mendapat imbas positif. Karena, sebagaian dana yang masuk itu, mereka (investor) akan tanamkan antara lain membeli properti high-end," ucap Bambang dikutip dari kanal YouTube IDX Channel Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Hasil Repatriasi Tax Amnesty Diprediksi Kerek Pertumbuhan Properti

Bambang juga mengharapkan adanya perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tahun depan untuk melengkapi kebijakan tax amnesty jilid II tersebut.

"Dengan adanya tax amnesty, investor-investor yang tadinya masih tiarap, masih ragu-ragu bisa punya keyakinan yang tinggi untuk menanamkan dana mereka di properti," ucapnya.

Secara otomatis, imbuh Bambang, sektor properti baik subsidi maupun kelas menengah atas bisa bergerak naik tahun 2022 mendatang.

Untuk diketahui, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan.

Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com